KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, seluruh modal atau bagian-bagian penghasilan atau modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, demikian juga pajak-pajak atas bertambahnya nilai modal.
- Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah: a) sepanjang mengenai INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"). b) sepanjang mengenai Kuwait : (1) pajak penghasilan badan; (2) 5% dari keuntungan bersih dari penjualan saham perusahaan yang dibayarkan kepada yayasan Kuwait untuk kemajuan ilmu pengetahuan (KFAS); dan
(3) Zakat. (selanjutnya disebut sebagai "pajak Kuwait"); 4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
