KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 14
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS
- Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya sesuai keadaan sebagai berikut : a) apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam kasus ini hanya sebanyak penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap itu yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya); atau b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah atau melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.
- Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.
