KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 5
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan Penasehat diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.
