KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1999 tentang PENASEHAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 1
Kepada Wakil PRESIDEN diperbantukan beberapa Penasehat sesuai dengan kebutuhan.
Kepada Wakil PRESIDEN diperbantukan beberapa Penasehat sesuai dengan kebutuhan.