KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.
