TIM TERPADU PERLINDUNGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
TIM TERPADU PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan
permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
- bahwa untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM TERPADU PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERTAMA : Membentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Tim Terpadu. KEDUA : Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
bertugas:
- menginventarisasi secara menyeluruh permasalahan penempatan
dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri;
- melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan dan peraturan
perundang-undangan serta mekanisme yang terkait dengan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, termasuk
evaluasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta, kegiatan pelatihan bagi TKI dan hal-hal terkait lainnya di dalam negeri;
- mengkaji Memorandum of Understanding (MoU) yang terkait
dengan penempatan TKI di luar negeri yang ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara tujuan;
- melakukan evaluasi terhadap penanganan TKI bermasalah di luar
negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara-
negara tujuan baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
- memberikan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
KETIGA : Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
terdiri atas:
- Ketua : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Anggota : 1. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlin-
dungan Tenaga Kerja Indonesia;
Wakil Menteri Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak,
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produk-tivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemen-terian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kemen-
terian Kesehatan;
- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal, Kementerian
Pendidikan Nasional;
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama;
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan,
Kemen-terian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat
Kabinet;
Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan
Kesem-patan Kerja, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Terpadu dibantu oleh Tim Teknis
yang dibentuk oleh Ketua Tim Terpadu.
KELIMA : Tata kerja Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
KEENAM : 1. Tim Terpadu bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan nasional mengenai penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu dapat melibatkan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku
kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu.
KEDELAPAN : Tim Terpadu bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
Anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KESEPULUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
` ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan
permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
- bahwa untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
