KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 8
Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN, Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilakukan oleh BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
