KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 2
Dengan selesainya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), BPPN dinyatakan bubar.
Dengan selesainya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), BPPN dinyatakan bubar.