KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 10
Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka:
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen;
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan
Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang yang berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada BPPN;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
