KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2002
INDONESIA,
ttd.