KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
Pasal 2
(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), didasarkan pada :
- tingkat kebutuhan;
- kesediaan dana; dan
- kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan
oleh Menteri terkait.
