Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas
Penanaman Modal yang telah ditandatangani di Jakarta , pada tanggal 18 Oktober 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Lao, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
