KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
