KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga, urusan ketatausahaan, dan urusan kehumasan dalam lingkungan BAKN; b. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
