KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Tugas Wakil Kepala :
a. Membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi dan Kepala Kantor Wilayah BAKN; c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
