KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — ANGGARAN BELANJA
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BAKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
