KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi : a. mengolah dan MENETAPKAN Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS), dan Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil; b. menyelenggarakan registrasi, komputerisasi, dan perangkaan data kepegawaian; c. meneliti, mengolah, menyusun, dan memelihara data kepegawaian; d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata usaha kepegawaian.
