KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Tugas BAKN adalah membantu PRESIDEN dalam menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan umum dan pembangunan.
