KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
