Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1987 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan Lampiran Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari :
a. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing;
b. Daftar Skala Prioritas Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
c. Daftar Bidang Usaha di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri;
d. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup. (2) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal serta Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disebut Daftar Skala Prioritas berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 3
(1) Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang berangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Khusus penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang pertambangan umum dalam bentuk kontrak karya, tata caranya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
