KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
