KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
