KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 99
BAB 9 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.
