KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 96
BAB 8 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri dari :
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
- Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan Industri.
- Pusat Standardisasi Industri;
- Pusat Pengolahan dan Analisis Data.
