KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 94
BAB 8 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Industri Kecil terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Industri Pangan;
- Direktorat Industri Sandang dan Kulit;
- Direktorat Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
- Direktorat Industri Kerajinan Umum;
- Direktorat Industri Logam.
