KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 67
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan;
- Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan;
- Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
- Direktorat Metrologi.
