KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 64
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Perdagangan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
