KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 43
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penerangan Umum terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pelayanan Penerangan Luar Negeri;
- Direktorat Penerangan Daerah;
- Direktorat Penerangan Rakyat;
- Direktorat Pembinaan Hubungan Masyarakat;
- Direktorat Pameran.
