KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 30
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Kepegawaian;
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
- Inspektur Proyek Pembangunan;
- Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum;
- Inspektur Pemasyarakatan;
- Inspektur Keimigrasian;
- Inspektur Umum.
