KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 227
BAB 20 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penyiapan Pemukiman terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Penyiapan Areal Pemukiman;
- Direktorat Pendayagunaan Lingkungan Pemukiman;
- Direktorat Penyiapan Lahan Pemukiman;
- Direktorat Penyiapan Bangunan Pemukiman.
