KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 222
BAB 20 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Transmigrasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpim oleh seorang Menteri yang ber tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
