KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 203
BAB 18 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Kehutanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;
- Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
