KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 196
BAB 17 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Usaha Pertanian dan Perkebunan;
- Direktorat Bina Usaha Perikanan dan Peternakan;
- Direktorat Bina Usaha Permodalan;
- Direktorat Bina Usaha Industri dan Jasa;
- Direktorat Bina Usaha Kelistrikan.
