KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 191
BAB 17 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Koperasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
