KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 185
BAB 16 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
- Direktorat Bina Masyarakat Terasing;
- Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga, dan Lanjut Usia;
- Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis ke merdekaan;
- Direktorat Bina Karang Taruna.
