KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 181
BAB 16 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas pokok Departemen Sosial adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.
