KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 164
BAB 14 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri;
- Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
