KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 154
BAB 13 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengawasan Obat;
- Direktorat Pengawasan Makanan dan Minuman;
- Direktorat Pengawasan Kosmetika dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Pengawasan Obat Tradisional;
- Direktorat Pengawasan Narkotika dan Bahan Berhaya.
