KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 151
BAB 13 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Kesehatan Keluarga;
- Direktorat Bina Upaya Kesehatan Puskesmas;
- Direktorat Bina Gizi Masyarakat;
- Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat.
