KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari Pemerintah an Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
