KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 136
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pusat; 10 .Instansi Vertikal di Wilayah.
