KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 133
BAB 11 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Perhubungan.
