KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 125
BAB 11 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kota.
