KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah;
- Pusat Penelitan dan Pengembangan Pertanahan.
