KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 107
BAB 9 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri dari :
- Pusat Pengembangan Teknologi Mineral;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi;
- Pusat Pengembangan Geologi Kelautan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS";
- Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.
