KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 103
BAB 9 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Teknik Pertambangan;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan;
- Direktorat Batubara.
