KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
PENGHASILAN DARI PENGANGKUTAN INTERNASIONAL
- Penghasilan yang berasal darai suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pengenaan pajak akan dikurangi sejumlah 50%-nya.
- Penghasilan dari pengoperasian pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang mengoperasikan pesawat udara itu berkedudukan.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap penghasilan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
