KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 27
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
- Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir di mana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa persyaratan hukum yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
