KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 25
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER TETEP Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan-persetujuan khusus.
