KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
- Penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak, termasuk penghasilan dari pertanian atau kehutanan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut berada.
- Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi pula benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah tersebut berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap (variabel) sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber ataupun sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau penggunaan secara lain atas harta tak gerak dalam bentuk apapun.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
